Jumat, April 26, 2024
BerandaIndexHeadlineKadiv Humas Polri: Sepanjang 2021 Polri Tangani 69 Perkara Mafia Tanah, dengan...

Kadiv Humas Polri: Sepanjang 2021 Polri Tangani 69 Perkara Mafia Tanah, dengan 61 Tersangka

JAKARTA, Xtimenews.com – Polri terus melakukan upaya pemberantasan kasus dugaan mafia tanah. Tercatat, sepanjang tahun 2021 ini, sudah ada 69 perkara yang ditangani oleh Satgas Anti Mafia Tanah Polri.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, jumlah tersebut tercatat sepanjang tahun 2021 hingga bulan Oktober.

“Target penyelesaian perkara program tahun 2021 sudah ada 69 perkara mafia tanah yang ditangani,” kata Dedi dihadapan para kuli tinta, Jakarta, Jumat (19/11).

Adapun rincian dari penanganan perkara tersebut adalah, lima diantaranya masih proses penyelidikan, 34 dalam tahap penyidikan serta 14 kasus sudah dilimpahkan tahap I.

Kemudian, 15 perkara mafia tanah sudah dilakukan pelimpahan tahap II. Dan satu kasus dihentikan penyelidikannya dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).

Dedi menambahkan, dari kasus mafia tanah yang ditangani, pihaknya telah menetapkan 61 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Dengan jumlah tersangka kasus mafia tanah sebanyak 61 orang,” ujar mantan Kapolda Kalimantan Tengah tersebut.

Dari 61 orang tersangka itu, tujuh diantaranya sudah dilakukan penahanan dan 23 orang belum ditahan serta dua orang masih diburu atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kemudian sebanyak 29 tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas dan menindak tegas para pelaku kejahatan mafia tanah di Indonesia. (fian/dn/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments