Selasa, April 23, 2024
BerandaIndexEkonomiPelaku UMKM Taman Candiloka Ikuti Sosialisasi Sertifikasi Jaminan Produk Halal

Pelaku UMKM Taman Candiloka Ikuti Sosialisasi Sertifikasi Jaminan Produk Halal

SIDOARJO, Xtimenews.com – Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur menggelar sosialisasi sertifikasi Jaminan Produk Halal (JPH) yang diikuti oleh puluhan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Perumahan Taman Candiloka RW V Desa Ngampelsari, Kecamatan Candi Sidoarjo.

Berdasarkan aturan tentang UU nomor 33 tahun 2014 tentang JPH, sudah ditetapkan 2019, lalu oleh Kemenag RI melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan mampu mendorong para pelaku UMKM memahami keuntungan sertifikasi halal diantaranya, produk mudah mendapat jaminan secara hukum, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Ummu Choiriyah Hanum, Ketua Satgas Halal Kanwil Kemenag Jatim mengatakan, saat ini pemerintah menunjuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kemenag untuk menerbitkan sekaligus mencabut sertifikasi halal yang dulunya menjadi tanggung jawab Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Semua produk yang diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal. Termasuk produk makanan dan minuman yang dibuat oleh pelaku UMKM. Sejak tahun 2019 yang mendaftar sertifikasi halal lebih dari dua ribu usaha,” ucap Ummu Choiriyah, Selasa (22/6/2021).

Syarat yang diperlukan untuk pengajuan sertifikasi halal, Ummu menjelaskan, yakni dokumen dari aspek kelegalannya, Nomor Ijin Berdagang (NIB). Lalu, mendaftarkan diri ke Kemenag tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi di daerah pelaku UMKM.

“Biaya yang dikeluarkan untuk pengajuan sertifikasi halal bervariasi. Mulai Rp 300 sampai Rp 5 juta. Rentang waktu proses pengurusannya antara 7 sampai 15 hari kerja,” imbuhnya kepada Xtimenews.com.

Lebih lanjut, Ummu menerangkan, setelah UMKM didaftarkan, selanjutnya masuk tahap seleksi. Jika lolos akan diberikan surat tanda terima. Kemudian melakukan verifikasi ke lembaga pemeriksa halal di Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM), Sucofindo, atau ke Surveyor Indonesia.

Sementara itu Ketua RW V Desa Ngampelsari Candi M Arif Budi Susetyo menerangkan, ada 70 pelaku UMKM di Komplek Perumahan Taman Candiloka RW V Desa Ngampelsari, Kecamatan Candi Sidoarjo.

“Dengan sertifikasi halal, para pelaku UMKM bisa menunjukkan kepastian hukum bahwa produk mereka itu halal. Dengan begitu, bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk membeli produk mereka,” jelas Arif.

Sertifikat halal, lanjut Arief, tentu tidak hanya sekedar tertulis, namun benar-benar halal untuk dinikmati masyarakat. Tutupnya. (vin/den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments