Rabu, April 24, 2024
BerandaIndexHukum & Kriminal6 Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI di Bungurasih, Diancam Hukuman 9 Tahun Penjara

6 Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI di Bungurasih, Diancam Hukuman 9 Tahun Penjara

SIDOARJO, Xtimenews.com – Enam tersangka pengeroyokan seorang anggota TNI AL yang terjadi di Terminal Purabaya, Bungurasih pada tanggal 23 Mei lalu berhasil diamankan Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan Awalnya, diduga ada 11 pelaku yang terlibat pengeroyokan tersebut, akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan keterangan saksi, pelaku berjumlah 6 orang.

“Ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, lainya hanya menonton pengeroyokan itu,” ucap Kapolres Sumardji ketika pers release di Mapolresta Sidoarjo. Selasa, (8/7/2021).

Enam tersangka itu adalah UNH (21 Tahun), MRTR (22 tahun), dan FCP (23 Tahun) mereka ditangkap di kawasan Terminal Bungurasih. YMK (23 Tahun) ditangkap di tempat kerjanya daerah Deltasari, Waru, Sidoarjo. Sedangkan NMDP (21 Tahun) ditangkap di Jombang, dan RA (18 tahun) ditangkap di Blega, Bangkalan.

Kembali dikatakan Kapolres Sumardji, semua tersangka merupakan preman yang sering meresahkan warga. Penangkapan ke enam tersangka ini tidak luput dari sinergitas pihak Polresta Sidoarjo dengan Den Intel Pasmar 2.

“Mereka ini sekelompok, bisa dibilang geng, preman setempat yang sering meresahkan di wilayah Bungurasih,” tegasnya kepada Xtimenews.com.

Sesuai dengan pasal 170 ayat (1) ke 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP, lanjut Kapolres Sumardji, 6 tersangka ini diancam hukuman 9 tahun penjara. Tutupnya. (vin/den/gan).

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments