Sabtu, April 20, 2024
BerandaIndexTNI & POLRIPolisi di Cirebon Bekuk 16 Tersangka Kasus Narkoba Dalam Waktu Satu Bulan

Polisi di Cirebon Bekuk 16 Tersangka Kasus Narkoba Dalam Waktu Satu Bulan

CIREBON, Xtimenews.com – Perang terhadap narkoba dibuktikan Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Cirebon Kota, Jawa Barat. Dalam kurun waktu satu bulan, Satnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil membekuk 16 penyalahguna narkoba.

Hal ini dibeberkan dalam konferensi pers pada Selasa (2/3/2021) di halaman Mapolres Cirebon Kota.

16 tersangka yang terdiri dari 15 tersangka laki – laki dan seorang perempuan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, tembakau sintetis dan obat – obatan dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.

Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota Iptu Muhammad Ilham menjelaskan, penegakan hukum khususnya pernyataan perang terhadap narkoba di wilayah hukum Cirebon terus dilakukan Polres Cirebon Kota. Kali ini, terdapat 16 pelaku dengan status tersangka berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti narkoba. Para tersangka diamankan selama bulan Februari 2021.

“Mereka adalah DA, AK, WS, SE, AA, MR, SM, NS, SR, MB, FM, FA, GT, ME, YI, MRS. Petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket dengan berat 0,81gram, narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 2 paket dengan berat 115,17 gram dan obat sediaan farmasi sebanyak 1.364 butir dengan rincian pil tramadhol sebanyak 1.056 butir dan pil Trihex sebanyak 308 butir,” kata Ilham.

Penangkapan berhasil karena 13 laporan polisi, 2 laporan polisi perkara tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 1 laporan polisi perkara tindak penyalahgunaan narkotika jenis Ganja, 5 laporan polisi perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Cannabinoid yang terkandung dalam tembakau sintetis dan 5 laporan polisi perkara tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah.

“Ke 16 tersangka tertangkap di 13 TKP berbeda,” cetusnya.

Mereka penyalahgunaan narkotika jenis Cannabinoid yang terkandung dalam tembakau sintetis dijerat dengan pasal 112 ayat 2 pasal 114 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI NO 22 Tahun 2020 tentang perubahan penggolongan Narkotika, pelaku di pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 ( enam) Tahun dan paling lama 20 ( dua puluh) Tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000.00 ( sepuluh miliar rupiah).

Sedangkan tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 196 jo pasal 197 UU RI NO 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dipidana penjara paling lama 15 ( lima belas) Tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.00 ( satu miliar lima ratus juta rupiah) dalam perkara penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah.(rif/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments