Jumat, April 19, 2024
BerandaIndexHukum & KriminalPolisi Tangkap Pelaku Onani di Gedangan yang Resahkan Warga

Polisi Tangkap Pelaku Onani di Gedangan yang Resahkan Warga

SIDOARJO, Xtimenews.com – Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil membekuk seorang pelaku onani yang terjadi di Desa Bangah, Kecamatan Gedangan pada Selasa, (8/12/2020) lalu sekira jam 13.00 WIB.

Tersangka berinisial RAS warga Desa Wage Kecamatan Taman, Sidoarjo. Di hadapan Polisi tersangka mengaku nekat melakukan hal tak senonoh dimuka umum lantaran spontanitas.

“Iseng dan keinginan secara spontan, pengen buang air kecil kemudian dia secara serta merta mengeluarkan alat vitalnya dimuka umum,” ucap Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif melalui pers conference yang digelar di Mako Polresta Sidoarjo. Jum’at, (11/12/2020)

Kembali dikatakan Wahyudin, kejadian tersebut bermula ketika ada laporan dari warga Desa Bangah berinisial AS terkait tindakan yang bermuatan pornografi. Awalnya, ketika AS sedang beristirahat di dalam rumah ia mendengar suara sepeda motor berhenti di depan rumahnya, kemudian AS mengintip dengan membuka gorden jendela kamarnya dan saat itu AS melihat ada seorang laki laki yang tidak dikenal gelagatnya mencurigakan.

Selanjutnya AS merekam dengan menggunakan Handphone untuk mengetahui apa yang akan dilakukan orang tersebut, dan ketika baru merekam ternyata orang tersebut berdiri disamping sepeda motor honda PCX warna hitam bernopol AG-6917-VR sambil mengeluarkan kemaluannya dan melakukan Onani.

Tak berselang lama, tersangka merubah posisi dengan cara duduk karena melihat banyak anak-anak kecil yang sedang bermain disekitarnya.

“AS bergegas keluar rumah untuk mengusir tersangka, lalu tersangka pergi menuju ke arah Utara,” beber Wahyudin kepada Xtimenews.com.

Melalui bukti video tersebut pihak kepolisian dengan mudah menangkap bapak satu anak ini dirumahnya. Saat ini tersangka diamankan di Polresta Sidoarjo bersama barang bukti sebuah motor honda PCX warna hitam bernopol AG-6917-VR.

“Tersangka dijerat pasal pasal 36 jo pasal 10 UURI no. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (vin/den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments