Sabtu, April 20, 2024
BerandaPilkadaPeserta Pilkada Sidoarjo No Urut 2, Diduga Lakukan Kampanye Tak Berijin di...

Peserta Pilkada Sidoarjo No Urut 2, Diduga Lakukan Kampanye Tak Berijin di Tempat Ibadah, Ini Respon Bawaslu

SIDOARJO, Xtimenews.com – Peserta Pilkada Sidoarjo nomor urut 2 Gus Muhdlor Ali-Subandi diduga melakukan kampanye di dalam tempat ibadah. Hal tersebut terbukti dari beredarnya sebuah foto yang menunjukan sebuah banner bergambar pasangan calon (paslon) Bupati Sidoarjo nomor urut 2 di dalam sebuah tempat ibadah.

Menanggapi foto tersebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo angkat bicara. Agung Nugraha selaku Koordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sidoarjo mengatakan bahwa pihaknya bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Taman sedang melakukan pendalaman dan investigasi terkait temuan tersebut.

“Beredarnya foto tersebut, saat ini Bawaslu bersama Panwascam Taman, Sidoarjo sedang mendalami dan investigasi. Jika dilihat foto itu di dalamnya ada mimbar untuk ceramah mungkin musholla atau masjid,” ucap Agung Selasa, (1/12/2020).

Namun pihaknya belum bisa menyimpulkan karena temuan tersebut masih didalami. Selain itu kampanye tersebut diduga juga tidak memiliki ijin dari panwascam setempat.

Kembali dikatakan Agung bahwa pihaknya mendapat informasi kegiatan Paslon nomor urut 2 itu dilakukan di kawasan Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Koordiv penindakan pelanggaran Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha

“Saat ini Panwascam Taman sedang lakukan investigasi dengan mencari tempat Ibadah yang kami duga itu Masjid atau Mushola. Dari informasi, kegiatan itu di gelar di Jati Agung, Taman Sidoarjo,” imbuhnya kepada Xtimenews.com.

Perlu diketahui foto yang beredar di Whatshaap group tersebut terlihat jelas spanduk kegiatan Paslon nomor urut dua yang bergambar Gus Muhdlor Subandi yang berada di dalam ruangan dan di bawahnya tepat ada mimbar untuk ceramah agama. Selain itu juga ada beberapa orang berkumpul tepat di bawah spanduk tersebut.

Agung menjelaskan bahwa pihaknya maupun panwascam tidak mendapat pemberitahuan tentang adanya kegiatan tersebut. Kampanye di tempat ibadah melanggar dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 huruf i.

“Berkaitan dengan sanksi dari Pasal 69 di atas, Pasal 187 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Pilkada menyebutkan:

Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah),” jelas Agung.

Agung menegaskan jika ancaman hukuman pengunaan tempat ibadah atau fasilitas pendidikan untuk kampanye ancamanya pidana.

“Intinya dalam dua hari kedepan Bawaslu Sidoarjo akan lakukan Investigasi, olah TKP, memanggil beberapa pihak untuk kami klarifikasi terkait dugaan kampanye di tempat ibadah tersebut,” tandasnya. (vin/den/gan).

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments