Kamis, April 25, 2024
BerandaIndexHukum & KriminalEdarkan Ribuan Pil Koplo, Jukir Minimarket Masuk Bui

Edarkan Ribuan Pil Koplo, Jukir Minimarket Masuk Bui

Edarkan Ribuan Pil Koplo, Jukir Minimarket Masuk Bui

SIDOARJO, Xtimenews.com – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo kembali membekuk pengedar pil koplo jenis double L (LL) di dalam kos yang beralamat di Jl. Ratu Ayu No. 70 Rt. 3 Rw. 1, Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo pada Kamis, (29/10/2020).

Tersangka adalah Rizal Yuhardiman (32), seorang juru parkir sebuah minimarket ini telah mengedarkan pil koplo sebanyak 55 ribu dalam waktu dua minggu. Di hadapan petugas tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang teman laki-laki berinisial “B” yang saat ini menjadi DPO.

Kanit Narkoba Polresta Sidoarjo Ipda Denta Juhara mengatakan tersangka mengedarkan pil koplo itu di sekitar Kecamatan Wage, Waru dan Gedangan.

“Peran tersangka adalah mengedarkan pil dobel L sasarannya di daerah Wage, Waru dan Gedangan,”ucap Denta di Mapolresta Sidoarjo. Jum’at, (13/11/2020).

Kembali dikatakan Denta, tersangka diamankan bersama barang bukti 45 botol berisi pil dobel L, tiap botol berisi 100 butir. Selain itu pihak Satresnarkoba Polresta Sidoarjo juga mengamankan 2 gram sabu ketika menggeledah kamar tersangka.

“Ada 45 botol yang dimasukan ke dalam karung putih. Satu botol berisi 1000 butir pil dobel L,” imbuhnya.

Selain itu juga ada 2 gram sabu, lanjut Denta. Sabu tersebut dibagi menjadi 4 paket masing-masing berisi 0,5 gram.

Di hadapan polisi tersangka mengaku nekat melakukan bisnis barang haram tersebut karena ingin memperbaiki ekonomi. Sebelumnya tersangka sudah dua kali dipenjara lantaran kasus yang sama.

“Pelaku ini sudah dua kali tertangkap karena kasus yang sama dan ini yang ketiga,” terang Denta kepada Xtimenews.com.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 196, 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.(vin/den/gan).

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments