Sabtu, April 20, 2024
BerandaIndexPolitikHasil Kajian Bawaslu Soal Cabup Petahana Mojokerto Serang Pengawas Desa Saat Kampanye

Hasil Kajian Bawaslu Soal Cabup Petahana Mojokerto Serang Pengawas Desa Saat Kampanye

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Anggota Panwascam Kelurahan/Desa (PKD) Pilbup Mojokerto 2020 disebut di dorong Calon Bupati Mojokerto nomor urut 3 saat menggelar kampanye di Dusun Gedeg Lor Rt 6 Rw 2 Desa Gedeg Kecamatan Gedeg, Mojokerto.Bawaslu berupaya menyeret insiden ke ranah pidana pilkada.

Namun upaya Bawaslu terkendala minimnya alat bukti atas insiden tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fahrudin Asy’at mengatakan, kajian awal terhadap insiden Cabup Pungkasiadi yang disebut mendorong pengawas kelurahan/desa (PKD) Desa Gedeg, Agus Salim itu sudah dilakukan.

Namun pada tahap investigasi untuk melengkapi syarat formal dan material indikasi pidana tersebut, Bawaslu terkendala minimnya alat bukti. Baik bukti berupa foto maupun video yang merekam insiden tersebut.

“Sejauh ini kami tidak cukup alat bukti untuk menaikkannya menjadi temuan. Baik itu berupa dokumentasi, foto atau video. Karena memang saat itu jajaran pengawas hanya ada satu, PKD Gedeg. Jajaran pengawas lainnya berada di titik lokasi kampanye sebelumnya,” kata Aris kepada wartawan, Rabu (11/11/2020).

Aris menegaskan, perbuatan Cabup nomor urut 3 itu disinyalir sebagai tindak pidana yang melanggar 198A UU RI nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Serentak. Yaitu diduga menghalang-halangi tugas PKD sebagai kepanjangan tangan Bawaslu dalam mengawasi kampanye di tingkat desa.

Bawaslu Kabupaten Mojokerto juga sudah membahas insiden pada kampanye Cabup Pungkasiadi itu dengan Sentra Gakkumdu, Selasa (10/11). Koordinasi Bawaslu dan Gakkumdu berpedoman pada pasal 16 ayat (2) Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu tahun 2020. Yaitu penyidik tindak pidana pemilihan dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu harus mendampingi Bawaslu sesuai tingkat dalam penerimaan laporan dan temuan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu kemarin, memang benar peristiwa Gedeg ini tidak cukup syarat material untuk diangkat menjadi temuan yang kemudian diregistrasi,” ujar Aris.

Berdasarkan keterangan PKD Desa Gedeg Agus Salim, insiden Cabup Pungkasiadi yang diduga mendorong PKD Desa Gedeg diyakini Aris memang terjadi. Karena itu pihaknya akan memproses kasus ini jika menemukan bukti baru atau tambahan.

“Ketika syarat material ini ditemukan, dalam artian ada bukti-bukti baru atau tambahan, Bawaslu memiliki ruang untuk kembali melakukan kajian awal. Karena ini bagian dari pengawasan, bukan sebagai laporan yang memiliki limitasi waktu,” ucapnya.

Cabup Pungkasiadi diduga menyerang PKD Gedeg Agus Salim saat dia berkampanye di Dusun Gedeg Lor, Desa/Kecamatan Gedeg pada Rabu (4/11) siang. Agus mengaku didorong Pungkasiadi saat akan mendokumentasikan indikasi pelanggaran protokol kesehatan pada kampanye tersebut.

Setelah didorong Pungkasiadi, Agus dirangkul dan diajak keluar dari tempat kampanye oleh simpatisan pasangan Pungkasiadi-Titik Masudah (Putih), Boga Septon Kurniawan. Sehingga Agus tidak sempat menjalankan tugasnya mendokumentasikan indikasi pelanggaran protokol kesehatan.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments