Sabtu, April 20, 2024
BerandaIndexHeadlineEksperimen Bikin Sabu Pakai Daun Binahong, Pria di Mojokerto Justru Ditangkap Polisi

Eksperimen Bikin Sabu Pakai Daun Binahong, Pria di Mojokerto Justru Ditangkap Polisi

Eksperimen Bikin Sabu Pakai Daun Binahong, Pria di Mojokerto Justru Ditangkap Polisi

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Satresnarkoba Polres Mojokerto membekuk penyalah guna narkoba jenis sabu. Saat digeledah dirumah tersangka, polisi temukan bahan-bahan yang diduga untuk membuat narkotika, diantaranya daun Binahong.

Ia adalah Muhammad Arif Hidayat alias Ayik (29) warga Dusun/Desa Seduri, Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto. Ayik ditangkap saat akan bertransaksi narkotika di Stadion Gajah Mada Kecamatan Mojosari pada Selasa 3 November 2020.

Usai menangkap Ayik dan mendapatkan narkotika 1 paket sabu polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah Ayik yang berada di Desa Seduri, di dalam kamar polisi menemukan daun Binahong, 1 gelas getah daun Binahong, 1 kantong plastik berisi Amonium Sulfat, 1 kantong plastik berisi pupuk Urea, 1 buah botol cairan Aseton.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, usai dibekuk di Stadion Gajah Mada anggota menggeledah rumah pelaku.

“Saat digeledah, ada aktivitas clandestine yang mana kita lihat bersama adanya beberapa tabung reaksi dan juga beberapa bahan-bahan yang mana diindikasikan untuk pembuatan narkotika,” kata Dony kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di TKP Dusun/Desa Seduri Kecamatan Mojosari, Kamis (5/11/2020).

Selain itu polisi juga menemukan alat yang diduga digunakan pelaku bereksperimen membuat narkotika diantaranya, kompor listrik, adaptor warna biru, 1 labu kaca, 2 buah tabung kaca yang digunakan proses penyulingan serta 1 gelas kaca berisi air hasil penyulingan dan berupa kristal.

“Barang bukti di rumah pelaku terdapat soda api, pupuk urea, almunium sulfat dan getah daun binahong. Salah satu petunjuk dalam bahasa pesanan tersebut sebentar lagi barang akan siap atau diproduksi. Dari hasil penggeledahan itu, kami berkoordinasi dengan laboratorium Polda Jatim dari hasilnya belum ditemukan senyawa yang lari ke arah narkotika,” terang Dony.

Dony menjelaskan, pelaku memcoba membuat narkotika jenis sabu ini belajar dari internet. Dari itu ia mencoba mempraktikkan pembuatan narkotika di rumah sendiri.

“Sudah ada beberapa mili ya cairan yang bersifat kristal yang sudah diciptakan oleh tersangka ini, saat ini masih dalam tahapan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim dari satuan reserse narkoba,” tegasnya.

Sementara pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 11 ayat 2 ayat 1 Pasal 113 ayat 1 untuk terkait dengan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram.

Sementara tersangka Ayik mengaku hanya iseng membuat narkotika jenis sabu. Namun ia mengaku belum pernah berhasil.

“Inisiatif sendiri dan coba-coba. Sudah 7 bulan, belum ada yang jadi. Tidak ada motivasi, tidak ada yang menyuruh, buat sendiri, belajar dari internet. Cuma iseng saja buat sabu, barang kali jadi. Kalau tidak jadi ya dibuang,” tandasnya.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments