Selasa, April 23, 2024
BerandaIndexHeadlineWarga Pelanggar Prokes COVID-19 Jalani Sidang Yustisi Tipiring di PN Mojokerto

Warga Pelanggar Prokes COVID-19 Jalani Sidang Yustisi Tipiring di PN Mojokerto

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Puluhan warga yang terjaring operasi yustisi protokol kesehatan COVID-19 di Kabupaten Mojokerto hari ini menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jalan R.A Basuni Kecamatan Sooko, Rabu (16/9/2020).

Para pelanggar protokol kesehatan (Prokes) ini terjaring dalam operasi yustisi yang dilakukan aparat gabungan dari kepolisian, TNI dan Satpol PP diberbagai tempat. Secara bergilir warga yang terjaring pelanggaran Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum disidang oleh Majelis Hakim PN Mojokerto.

Dalam sidang tipiring tersebut para pelanggar protokol kesehatan COVID-19 dikenai denda Rp 25 ribu perorang.

“Penerimaan denda akan diserahkan kepada kas Negara. Itu pertimbangan kita melihat dari pada keadaan masyarakat dan ini bukan mengambil ke untungan dari masyarakat tapi ini merupakan pembinaan agar masyarakat tertib mengunakan masker dan patuh terhadap protokol kesehatan,” kata Asep Koswara Wakil Ketua PN Mojokerto kepada wartawan, Rabu (16/9/2020).

Asep menegaskan, hingga saat ini sudah ada 124 orang pelanggar protokol kesehatan COVID-19 yang sudah di sidangkan oleh PN Mojokerto.

“Kemarin malam 4 orang yang sudah disidangkan, hari ini ada 25 orang yang disidangkan dan kemarin di alun-alun Kota Mojokerto sudah 95 orang disidangkan ditempat. Semua perorangan belum ada pengusaha atau yang lainnya,” tegasnya.

Sementara Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, dalam sidang Tipiring tersebut para pelanggar dijatuhkan sanksi berupa denda. Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 nominal denda yang harus dibayarkan oleh para pelanggar yakni dari maksimal Rp 500 ribu untuk perorangan hingga maksimal Rp 1 juta rupiah untuk pelaku usaha.

Tetapi, lanjut Dony, pada persidangan Tipiring ini sanksi denda diberikan kepada pelanggar sesuai dengan keputusan hakim.

“Sanksi administrasi sudah diputuskan hari ini oleh Majelis hakim sebesar Rp 25 ribu untuk perorangan. Untuk pelaku usaha nanti ada peningkatan. Namun proses putusan hakim tidak bisa di ganggu gugat, anggaran tersebut akan diserahkan ke Negara,” ujarnya.

Dony menambahkan, sidang yustisi Tipiring ini akan terus dilakukan sepanjang masyarakat Mojokerto belum patuh akan protokol kesehatan. Selain itu sanksi administrasi diberikan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan COVID-19.

“Kami berharap dengan ini pelanggar tidak akan mengulangi kesalahannya dan masyarakat dapat lebih disiplin terhadap peraturan protokol kesehatan,” tandasnya.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments