Selasa, April 23, 2024
BerandaIndexPeristiwaDampak Wabah Corona, Janda di Mojokerto Menurun

Dampak Wabah Corona, Janda di Mojokerto Menurun

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Pengadilan Agama (PA) Mojokerto, mencatat angka perceraian menurun 27% sejak virus Corona (COVID-19) mewabah. Dengan begitu jumlah janda dan duda di Mojokerto menurun.

Angka perceraian di PA Mojokerto pada Maret sampai dengan Mei 2019 mencapai 710 perkara, turun menjadi 566 perkara di waktu yang sama di tahun 2020.

Ketua PA Mojokerto, Asrofi mengatakan, perkara pada bulan Maret hingga bulan Mei 2019 ada 177 cerai talak dan 533 cerai gugat. Sementara di tahun 2020, dibulan yang sama ada 421 cerai gugat dan 145 cerai talak.

“Yang jelas dampak penurunan sejak pandemi menurun 27%,” kata Asrofi, Ketua PA Mojokerto kepada wartawan, Rabu (10/6/2020)

Asrofi menjelaskan, laporan perkara yang diterima PA Mojokerto dimasa pandemi wabah Covid-19 pada bulan Maret sampai dengan Mei tahun 2020 tercatat 504 perkara yang diterima. Sementara dibulan yang sama pada tahun 2019 tercatat 645 perkara yang diterima.

“Perkara diterima dimasa pandemi Covid-19 juga menurun 21%,” ujarnya.

Sementara pada bulan Maret sedang bulan Mei 2020, tercatat 566 perkara yang sudah di putus. “Di tahun 2020 mengalami penurunan tercatat 145 cerai talak dan 421 cerai gugat,” tegasnya.

Ia menerangkan, salah satu faktor paling besar yang mendorong seseorang melayangkan gugatan perceraian adalah karena kondisi ekonomi. Pada masa pandemi Covid-19, PA Mojokerto mencatat 389 kasus perceraian yang disebabkan oleh faktor ekonomi.

“Faktor ekonomi masih menjadi penyebab tertinggi,” ujarnya.

Menurut dia, penurunan itu disebabkan karena pandemi Covid-19. Selain itu PA Mojokerto juga membatasi pendaftaran.

“Secara manual kita batasi hanya 10 pendaftar dalam sehari. Namun kita membuka lebar pendaftaran secara
online,” bebernya.

Selain membatasi pendaftaran, pihaknya juga menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Para pendaftar diwajibkan menggunakan masker saat mengurus pendaftaran secara manual.

“Selain itu kita juga menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer dan membatasi jarak tempat duduk,” ujarnya.

Lebih lanjut Asrofi menuturkan, rata-rata usia pernikahan pasangan yang melayangkan gugatan perceraian di PA Mojokerto pernikahannya sudah menginjak usia lima tahun.

Upaya mediasi harus diutamakan dalam persidangan perkara gugatan perceraian. Seumpama kedua belah pihak, baik suami atau istri hadir dalam persidangan, maka mereka akan dimediasi oleh hakim. Dapat mereka rujuk kembali dan tidak jadi bercerai.

“Kalo mereka dua-duanya hadir dalam persidangan, maka hakim akan melakukan mediasi. Mediasi ini wajib dilakukan,” tandasnya.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments