Jumat, April 26, 2024
BerandaIndexTNI & POLRIPembatasan Arus Lalu Lintas Berlaku di Kabupaten Sidoarjo

Pembatasan Arus Lalu Lintas Berlaku di Kabupaten Sidoarjo

SIDOARJO, Xtimenews.com – Memasuki minggu kedua masa inkubasi Kabupaten Sidoarjo dalam memerangi Covid-19, Polantas Polresta Sidoarjo mulai berlakukan pembatasan arus lalu lintas.

Pembatasan arus lalu lintas atau physical distancing berlaku di jalur dan waktu tertentu diantaranya:

Jl. A. Yani
Jl. Gubernur Suryo
Jl. Sultan Agung
Jl. Cokronegoro

Pembatasan arus lalu lintas berlaku pada hari
Jum’at mulai pukul 19.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.
Sabtu pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB
Minggu berlaku mulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

“Ini adalah upaya Polantas Polresta Sidoarjo dengan adanya physical distancing ini tujuannya agar masyarakat paham dan peduli terhadap upaya memutus mata rantai berkembangnya Covid-19” terang Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji Jum’at (27/3/2020).

Alun-alun Kabupaten Sidoarjo menjadi salah satu titik yang diberlakukan physical distancing terutama di akhir pekan yang selalu menjadi tempat berkumpulnya warga Sidoarjo.

“Akan kita kembangkan dan perluas di beberapa ruas jalan di Sidoarjo, akan kita evaluasi jalan mana yang dijadikan akses lalu lalang masyarakat yang tidak tentu arah,” tambah Kapolres kepada wartawan Xtimenews.

Dalam kesempatan ini Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemkab Sidoarjo.

“Karena sdh dinyatakan zona merah sehingga harus betul-betul mentaati pemkab dan apa yg sdh dimaklumatkan kapolri. Berdiam diri dirumah lebih baik daripada jalan-jalan yang tidak tentu arahnya. pesan Kapolres.(vin/den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments