Selasa, April 16, 2024
BerandaIndexHeadlinePolres Banggai Tangkap 3 Remaja Mabuk Ugal-ugalan di Jalan

Polres Banggai Tangkap 3 Remaja Mabuk Ugal-ugalan di Jalan

LUWUK BANGGAI, Xtimenews.com – Untuk menciptakan kondisi aman dan nyaman, aparat Satsabhara Polres Banggai makin giat melakukan penertiban terhadap berbagai pelanggaran yang bisa menimbulkan terjadinya gangguan keamanan.

Stafhumas Polres Banggai Bripka Khairuddin, kamis (27/2) melaporkan, untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) khususnya dalam kota Luwuk (ibukota kabupaten) Banggai, aparat Satsabhara Polres Banggai, baru-baru ini melakukan penertiban dengan mengamankan 3 orang remaja yang berkendara sepeda motor dalam kondisi mabuk.

Pada malam tersebut aparat Satsabhara Polres Banggai dipimpin Komandannya Iptu Jimyarto Anasim, melakukan patroli di sekitar jalan RE Martadinata, kelurahan Keraton, Luwuk. Menemukan 3 orang remaja naik motor tanpa helm dan perlengkapan kendaraan lainnya serta menggunakan knalpot bogar dalam keadaan sik-sak dan ugal-ugalan.

“Kondisi seperti ini sangat berisiko menimbulkan kecelakaan,” katanya.

Ketika didekati petugas, ternyata benar ketiganya dalam kondisi mabuk. Bahkan dalam bagasi motor salah seorang diantara mereka, masih ditemukan satu botol captikus miras produksi lokal.

Untuk mencegah terjadinya kecelakaan, para remaja tersebut masing-masing RA (24), VK (20) dan MI (17) diamankan di Polres Banggai untuk diberi pembinaan. Selanjutnya, kepada orang tua ketiga remaja diminta untuk datang menjemput anaknya seraya dihimbau agar mengawasi anak mereka.

Ditempat lain malam itu, di kompleks tugu “Adi Pura” kota Luwuk, aparat Satsabhara Polres Banggai mengamankan lagi 6 orang remaja tanggung yang akan melakukan aksi balapan liar. Mereka adalah AD (16), RF (14), FD (16), EB (17), IF (16), dan AT (19). Karena aksi yang akan dilakukan mengganggu ketertiban umum, keenam remaja bersama sepeda motornya diamankan ke Polres Banggai untuk diberi bimbingan dan pembinaan serta himbauan untuk tidak mengulangi kegiatan balapan liar di jalan raya karena bisa mengganggu ketertiban masyarakat.

Sebelumnya, dalam patroli rutin yang dilakukan Satsabhara Polres Banggai di jalan Kartini, kelurahan Keraton, kecamatan Luwuk, dari sebuah kios berhasil menyita sejumlah miras yang diedarkan tanpa idzin, yakni 10 botol Captikus ukuran 600 ml, 4 botol whisky ukuran kecil dan 2 botol ukuran besar, 4 botol Balimon, 2 botol ivega, 2 botol bir Guinnes dan bintang. Semua barang bukti tersebut diamankan ke Polres Banggai untuk dimusnahkan sedangkan pemiliknya diberi pembinaan agar tidak lagi mengedarkan miras tanpa idzin.

“Untuk sementara pemiliknya diberi pembinaan, tapi kalau ditemukan masih menjual miras tanpa izin nantinya akan diproses secara hukum,” katanya. (bas/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments