Selasa, April 23, 2024
BerandaIndexTNI & POLRISebelum Dilimpahkan Tahanan Wajib Tanam Pohon

Sebelum Dilimpahkan Tahanan Wajib Tanam Pohon

LUWUK BANGGAI, Xtimenews.com – Kapolres Banggai AKBP Budi Priyanto, membuat gagasan baru. Setiap tahanan Polres Banggai yang sudah selesai menjalani pemeriksaan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan setelah berkasnya dinyatakan P21, diwajibkan menanam sebuah pohon di kebun buah Polres Banggai.

Stafhumas Polres Banggai Bripka Khairuddin, melaporkan, gagasan Kapolres Banggai agar tahanan menanam pohon di kebun buah Polres Banggai sebelum dilimpahkan ke Kejari sebagai bentuk pembinaan agar tahanan selalu ingat dan sadar betapa perbuatan dan pelanggaran hukum yang mereka lakukan dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Bripka Khairuddin memberi contoh, pada Jumat (14/2/2020), R alias A, seorang tahanan Polres Banggai yang terlibat kasus penganiayaan dan pembakaran sepeda motor seorang warga setempat yang akan dilimpahkan ke Kejari Luwuk karena berkasnya sudah P21, sebelumnya menanam pohon mangga di areal kebun buah Polres Banggai. Pada pohon tersebut diberi label nama tahanan serta kasusnya. Penananan pohon ini, selain untuk menyadarkan tahanan juga sebagai salah satu bentuk bimbingan terhadap tahanan agar peduli dan mencintai lingkungan.

“Harapan Kapolres, melalui penananan pohon di kebun buah Polres Banggai para tahanan bisa peduli terhadap lingkungan karena manfaatnya cukup besar bagi generasi mendatang,” katanya. (bas/khairuddin/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments