Rabu, April 24, 2024
BerandaIndexHeadlineKorupsi Eks Bupati Mojokerto, KPK Periksa Pejabat Pemkab Mojokerto dan Ngajuk Hingga...

Korupsi Eks Bupati Mojokerto, KPK Periksa Pejabat Pemkab Mojokerto dan Ngajuk Hingga Wali Kota Mojokerto

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) terus berlanjut. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali turun ke Mojokerto guna melakukan pemeriksaan, Selasa (21/01/2020).

KPK kembali meminjam ruang Aula Wirapratama milik Mapolresta Mojokerto, untuk memeriksa pejabat Pemkab Mojokerto dan ada juga yang dari Kabupaten Nganjuk, 12 orang itu diduga terlibat kasus TPPU mantan Bupati Mojokerto MKP.

Selain para pejabat di lingkungan Pemkab Mojokerto, KPK juga memeriksa empat pejabat dari Kabupaten Nganjuk.

Menurut informasi dan rumor yang beredar KPK juga bakal memeriksa adik kandung MKP yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Mojokerto, yakni Ika Puspitasari.

Para wartawan menunggu Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari yang dikabarkan akan diperiksa hari ini. Namun hingga sore hari pukul 17.00 Wib, tidak ada tanda-tanda kehadiran adik kandung Mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.

Menurut data 12 orang di periksa di hari pertama oleh KPK yakni,

1.Much fendy firmansyah – mantan ajudan MKP.

2.Dody putra anggara – mantan ajudan MKP.

3.Anik mutamimah- mantan staf Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

4.Susantoso dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).

5.Ludfi ariyono – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto.

6.Tri basuki widodo – camat sukomoro kabupaten Nganjuk.

7.Heni Roditanti – Kepala Disperindag, Nganjuk.

8.Sudrajat – Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

9.M. Makrup – camat ngronggot, Ngajuk.

10.Luthfi Muttaqin – Ajudan Bupati Mojokerto.

11.Mardiasih – Sekwan Kabupaten Mojokerto.

12.Marialinda indrawati S – Notaris.

Pantauan di Mapolres setempat satu persatu pejabat mendatangi ruang lantai dua polres mojokerto kota. Satu persatu tidak luput dari incaran kamera wartawan yang sudah menunggu sejak pagi.

Sekitar pukul 13.00 Wib, salah satu pejabat, Susantoso dari BKPP usai menjalani pemeriksaan tak luput dari kejaran para wartawan yang ingin meminta keterangan hasil pemeriksaan, ia hanya berkata singkat dari cecaran pertanyaan wartawan.

“Iya, TPPU,” jawabnya singkat sembari berjalan cepat menghindari pertanyaan wartawan.

Sementara, Ludfi Ariyono Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto, juga menyebutkan terkait TPPU mantan Bupati Mojokerto. “Iya TPPU, sama dengan Pak Susantoso,” cetusnya singkat.

Mantan Bupati Mojokerto MKP ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 18 Desember 2018 lalu. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan perkara suap dan gratifikasi dengan terpidana MKP sebesar Rp 34 miliar.

MKP disangkakan melanggar pasal 3 dan/atau pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Selain itu, MKP diduga menerima fee dari rekanan pelaksana proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, Dinas, dan SKPD/OPD, Camat, dan Kepala Sekolah SD, SMA, di Kabupaten Mojokerto.

Dari penerimaan gratifikasi sekitar Rp 34 miliar, KPK menemukan dugaan TPPU yang dilakukan MKP.

MKP diduga menempatkan, mentrasfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke Iuar negeri, mengubah bentuk hasil suap yang diterimanya.

Uang tersebut sebagian di antaranya disetorkan ke rekening bank melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Group. Yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara (SPU-MIX) dan PT Jisoelman Putra Bangsa.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments