Sabtu, April 20, 2024
BerandaIndexHeadlinePengedar Sabu Jaringan Madura Diringkus Polisi

Pengedar Sabu Jaringan Madura Diringkus Polisi

SIDOARJO, Xtimenews.com – Anggota Unit Reskrim Polsek Gedangan, Polresta Sidoarjo meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku dan Barang bukti kini berada di Polsek setempat.

Kanitreskrim Polsek Gedangan, Ipda Supratman mengatakan, saat anggotanya sedang melakukan patroli di kawasan Desa Kemasan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, yang kemudian, anggota mendapat informasi adanya transaksi barang haram yang dilakukan oleh pelaku.

“Informasi yang kami terima benar, dan kami berhasil menangkap tersangka saat bertransaksi,” ucapnya di Mapolsek Gedangan, Sabtu (6/4/2019).

Barang bukti yang diamankan polisi

Tersangka adalah Fadil (41), warga RT 04 /RW 02, Desa Kemasan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Dari tersangka, diamankan barang bukti, dua klip sabu seberat 1,39 gram dan 1,40 gram yang disimpan di dalam dompet.

“Dompetnya ditaruh di lipatan sarung. Tersangka adalah pengedar jaringan Madura,” ungkapnya

Menurut keterangan tersangka, sabu-sabu itu didapat dari Madura oleh tersangka, yang akan dijual ke pemesan di wilayah Sidoarjo.

“Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita dua buah HP yang digunakan untuk bertransaksi,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. ( Ain/yus/gan )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments